Petugas Pemasaran Kredit dan Tukang Pangkas Rambut di Kediri Dibekuk Polisi, Begini Duduk Perkaranya

Kediri
Caption: Rilis ungkap kasus di Polres Kediri Kota. Doc: Polres Kediri Kota

Metaranews.co, Kota Kediri – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan atau penipuan dan penggelapan dengan mengamankan dua tersangka.

Kedua tersangka itu berinisial DR (28), petugas pemasaran kredit PT Summit Otto Finance asal Dusun Jarak Lor, Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, dan HS (25) tukang potong rambut asal Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal PT Summit Otto Finance menemukan adanya kejanggalan tunggakan beberapa debitur akibat keterlambatan pembayaran maupun unit motor yang tidak ada di konsumen.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan nama debitur tersebut yang ternyata hanya dipakai nama saja, unit barang kendaraan dari debitur perintah dari DR dan diserahkan ke HS.

“Yang bersangkutan punya alasan untuk dimasukkan ke gudang dealer lagi supaya nama debitur baik,” jelas Fathur, Jumat (21/6/2024).

Fathur melanjutkan, data yang berhasil diinput oleh tersangka masuk dalam analis survei sebanyak tujuh debitur, terdiri dari tiga data fiktif pekerjaan status pernikahan calon debitur, dan empat hanya atas nama hingga kredit disetujui serta terealisasi motor.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 144.728.000 dan kasus ini pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota.

“Dari laporan itulah anggota melakukan penyelidikan, dan memeriksa sebanyak 14 orang sebagai saksi,” bebernya.

Hasil penyelidikan dan keterangan belasan saksi tersebut, terduga pelaku mengarah ke HS dan DR.

Hingga akhirnya, keduanya diamankan petugas kepolisian. Sedangkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor PT Summit Otto Finance Kota Kediri.

Fathur melanjutkan, dalam perkara ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri enam ringkasan formulir produk dari mareketing, enam perjanjian kredit, enam surat pernyataan debitur, hingga dua formulir aplikasi kredit dengan data debitur.

“Ada juga slip gaji atas nama pelaku DR, STNK, plat motor Honda Vario dengan nopol AG 2942 AAN, dan selembar surat keterangan dinas perhubungan,” ungkap Fathur.

Kepada polisi, lanjut Fathur, tersangka DR mengaku berperan sebagai survei input data fiktif, memanipulasi, menaikkan gaji dan pekerjaan calon konsumen, sehingga bisa terealisasi kredit serta motor.

Sedangkan HS berperan mencari identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) kartu keluarga calon konsumen sebagai debitur, dan memindah tangankan motor dari para debitur.

Selanjutnya, juga ada tersangka YNS yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO), berperan penyandang modal uang muka dan penadah motor.

“Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut, termasuk memburu tersangka YNS yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang,” tutup Fathur.

Pos terkait