Metaranews.co, Kota Kediri – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penjualan Minuman Keras (Miras) ilegal dengan menyamar sebagai pembeli COD di Kota Kediri.
Satu terduga pelaku berinisial TR (23), warga Kecamatan Kota, Kota Kediri, berhasil diamankan.
Kasat Samapta Polres Kediri Kota, Iptu Priyo Hadistyo menjelaskan, tersangka berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan dengan cara COD.
Personel dari Sat Samapta berpura-pura jadi pembeli di Jalan Raya Mojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
“Kami dari Sat Samapta Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku penjual miras ilegal dengan menyamar sebagai pembeli COD atau pesan melalui telepon, kemudian bayar di tempat,” jelas Priyo, Rabu (19/6/2024).
Menurut Priyo, kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal.
Respon cepat diberikan, dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan terduga pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15 botol minuman beralkohol jenis arak jawa masing-masing berisi 1500 ml, dan 10 botol minuman beralkohol jenis arak bali masing-masing berisi 600 ml.
Minuman keras ilegal tersebut diduga dipasok dari rumah produksi yang dibuat secara otodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi yang pasti.
Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh, dan dapat menyebabkan kematian.
Saat ini Tim Sat Samapta Polres Kediri Kota terus melakukan pengungkapan perkara mengenai asal muasal dari miras ilegal tersebut.
“Miras yang diproduksi oleh pemasok ini dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” tuturnya.
Priyo menegaskan, pihak Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis. Ia menegaskan perlunya kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.
“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras ilegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Priyo, peredaran minuman keras ilegal ini melanggar Perda 2 Jo pasal 17 Perda Kabupaten Kediri No 04 Tahun 1962, sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri No 04 Tahun 1977 huruf C jo pasal 25 ayat (1) huruf b jo pasal 41 huruf e jo pasal 50 ayat (1) Perda No 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pengakuan dari tersangka menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan lama, dengan rata-rata keuntungan omzet mencapai jutaan rupiah.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan laporan masyarakat, diduga pelaku sudah lama menjadi penjual miras ilegal, dengan omzet yang lumayan. TR beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” pungkas Priyo.