Polisi Tangkap 3 Pengeroyok Pasutri Usai Nonton Konser di GOR Jayabaya Kediri

Kediri
Caption: Polres Kediri Kota merilis kasus pengeroyokan Pasutri di Mako Polres Kediri Kota, Selasa (9/7/2024). Doc: Polres Kediri Kota

Metaranews.co, Kota Kediri – Sebanyak tiga pelaku kasus pengeroyokan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) di GOR Jayabaya Kediri beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap polisi.

Pengeroyokan yang dilakukan seusai melihat konser musik di GOR Jayabaya Kediri, Sabtu (29/6/2024) itu, sempat terekam ponsel warga dan viral di media sosial Facebook dan Instagram.

Bacaan Lainnya

Tiga laki-laki terduga pelaku berinisial ADV (19) warga Kota Kediri, AFA (19) warga Kabupaten Tulungagung, dan RBH (19) warga Kota kediri, akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri Kota, Selasa (9/7/2024).

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin mengatakan, motif dari ketiga tersangka melakukan pengeroyokan ke korban karena berbeda kelompok organisasi perguruan silat.

“Motif daripada pelaku adalah menganggap bahwa korban dari kelompok lain,” kata Fathur, Selasa (9/7/2024).

Fathur menceritakan, kasus pengeroyokan itu bermula saat korban hendak pulang seusai melihat konser musik dangdut di GOR Jayabaya, Sabtu (29/6/2024) lalu.

Tepatnya di Jalan GOR Joyoboyo atau 50 meter sebelum pintu masuk, Fathur menyebut korban terjebak kemacetan, dikarenakan konser yang berlangsung di tempat itu telah selesai.

Melihat korban, lanjut Fathur, salah satu pelaku berinisial ADV berteriak dan menunjuk korban yang diduga berasal dari kelompok silat yang berbeda.

“Dari situlah kawan dari pelaku tersebut terprovokasi, selanjutnya melakukan penganiayaan secara bersamaan atau pengeroyokan,” jelasnya.

Fathur mengungkap, kejadian itu sempat terekam ponsel warga hingga viral.

Berbekal video viral tersebut, Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku berinisial ADV, AFA, dan RBH.

“Dan ketiganya kita sangkakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait