Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menyebut ada 67.082 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pilkada Serentak 2024. Sebab, mereka sudah meninggal dunia dan pindah dari Jombang.
Sebanyak 67.082 TMS itu ditemukan oleh petugas Pantarlih dalam kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) selama satu bulan, yakni dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Ketua KPU Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur menjelaskan, basis data yang digunakan dalam Coklit Pilkada Serentak 2024 adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
Hasilnya, sebanyak 1.021.228 pemilih sudah tercoklit, dengan rincian 1933 TPS.
“Tapi jumlah TPS itu belum final. Karena ada TPS kriteria lokasi khusus, terutama kategoti Lapas, Pendidikan. Tahapan berikutnya akan dilakukan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di tingkat kelurahan,” jelas Udi, Jumat (26/7/2024).
Udi menjelaskan, saat ini KPU Kabupaten Jombang sedang melakukan tabulasi secara keseluruhan, dengan menggunakan data sementara yang menunjukkan sebanyak 67.082 TMS.
“Untuk penyebabnya banyak faktor, ada yang meninggal dunia, pindah keluar, ada juga unsur TNI/Polri. Tapi angka 67.082 ini masih dinamis, karena saat ini kami masih proses mengunggah ke aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Proses mengunggah masih 81 persen,” tutupnya.