Metaranews.co, Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan ribuan barang bukti senilai ratusan juta rupiah, salah satunya rokok ilegal. Pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah diputus itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Blitar.
“Kegiatan pemusnahan barbuk (barang bukti), terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu barang bukti ini dengan kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan sudah dalam proses ingkrah,” jelas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blitar, Martin Eko Prayitno, Jumat (26/7/2024).
Martin menyebutkan, ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya Narkotika jenis sabu-sabu seberat 144,64 gram, jenis ganja seberat 3.716,53 gram, pil dobel L 4.847 butir, jamu sebanyak 19.768 botol, dan miras ilegal tiga ribu botol. Selanjutnya senjata tajam, senpi, dan air soft gun juga dimusnahkan.
“Kemudian ada ratusan slop rokok tanpa cukai, pakaian, HP, dan perlengkapan yang digunakan pelaku kejahatan lainnya yang turut dimusnahkan,” terangnya.
Sementara terkait metode pemusnahan, lanjut Martin, disesuaikan dengan jenis barang buktinya. Seperti barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan suhu tinggi.
Selanjutnya untuk ribuan botol miras dan jamu dilindas dengan alat berat. Sedangkan sajam, senpi, dan airsoft gun dipotong dengan gerinda.
“Sementara untuk rokok tanpa cukai, pakaian, plastik, kardus dimusnahkan dengan dibakar. Sedangkan untuk HP dan barang elektronik lain dihancurkan dengan palu dan sebagainya,” imbuhnya.
Martin mengatakan, ribuan barang bukti itu berasal dari sekitar 144 kasus yang telah selesai diputus oleh Pengadilan Negeri. Sementara jumlah kasus itu akumulasi dari bulan Januari – Juli 2024.
“Ada sekitar 144 kasus dari Januari sampai dengan saat ini. Sedangkan untuk nilai dari barang bukti tersebut totalnya sekitar ratusan juta,” tutupnya.