Metaranews.co, Kota Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap delapan kasus tindak pidana selama bulan Juli 2024, dengan 13 tersangka yang berhasil diamankan.
Hingga saat ini, para tersangka tersebut telah menjalani masa tahanan di Rutan Mako Polres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin mengatakan, delapan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap itu terdiri dari penggelapan dalam jabatan, pencurian, pengeroyokan, serta pencurian motor
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan di tahan di Rutan Polres Kediri Kota,” kata Fathur, Senin (5/8/2024).
Dari belasan orang yang diamankan tersebut, kata Fathur, masing-masing terjerat kasus yang berbeda-beda.
Rincianya, tersangka penggelapan dalam jabatan ada dua orang yakni berinisial DMN dan IGS.
Kemudian tersangka pencurian HP dengan TKP di Desa Kedak, Kecamatan Semen, diamankan dua tersangka yakni AFA dan AAF.
Lalu pencurian HP di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, diamanakan satu tersangka berinisial LK.
“Sedangkan tersangka yang dikenakan undang-undang darurat RI No 12 tahun 1951 yakni RYS. untuk pencurian sepeda motor dengan tersangka SEP, KRH, dan AS, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat,” tutur Fathur.
“Untuk tersangka kasus pengroyokan Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan tersangka RFHP, FAAU, dan BPW,” tambahnya.
Fathur melanjutkan, pihaknya juga telah mengamankan satu terduga pelaku pencurian HP dengan TKP di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, dengan tersangka YAW beserta penadahnya berinisial J.
Terkait maraknya kasus tindak pidana, Fathur mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan selalu waspada terhadap aksi kejahatan.
“Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban kejahatan, maka bisa melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek jajaran terdekat. Nanti akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap kasus dan menangkap pelakunya,” tutup Fathur.