Pedagang di Kediri Tak Setuju Pengenaan Cukai pada Makanan Cepat Saji

Cukai Makanan Kediri
Caption: Pedagang roti goreng siap saji di Kota Kediri, Rabu (7/8/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Sejumlah pedagang di Kediri, Jawa Timur, tampaknya masih belum mengetahui adanya wacana pemberlakuan cukai pada makanan olahan, termasuk makanan siap saji.

Kendati belum mendengar wacana tersebut, banyak dari para pedagang di Kota dan Kabupaten Kediri yang menolak pemberlakuan cukai pada makanan olahan, karena dinilai memberatkan para pedagang.

Wacana pemberlakuan cukai terhadap makanan olahan siap saji itu tercantum dalam pasal 194 PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024) lalu itu menjelaskan bahwa pengenaan cukai terhadap makanan olahan merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak.

Jika disetujui, maka usulan ini nantinya akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

“Tidak setuju, kalau di sini kan seperti pedagang kaki lima, pedagang kecil bukan seperti resto,” kata Rini, salah satu pedagang di Kota Kediri saat dimintai tanggapan mengenai usulan pengenaan cukai terhadap makanan siap saji, Rabu (7/8/2024).

Sebagai pedagang kaki lima yang menjual roti goreng, Rini menilai kebijakan itu tidak masuk akal. Apalagi bila yang disasar adalah dirinya yang notabene merupakan pedagang kecil.

Senada dengan Rini, Sriyanti pedagang lainnya di Kabupaten Kediri mengungkapkan hal yang sama. Sriyanti juga tidak setuju pengenaan cukai terhadap makanan olahan siap saji.

“Ya tidak setuju dikenai cukai, kita hanya pedagang kecil,” ucap pedagang burger itu.

Sementara itu, Fungsional Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kediri, Andyk Budi Widodo mengatakan, sejauh ini masih belum ada penambahan terkait barang yang dikenakan cukai, termasuk olahan makanan siap saji.

“Jadi yang diberlakukan cukai adalah hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol,” tutur Andyk.

Pos terkait