PKB Kota Blitar Laporkan Mantan Sekjen DPP Lukmam Edy Terkait Pencemaran Nama Baik Cak Imin

PKB Blitar
Caption: Pengurus DPC PKB Kota Blitar usai melapor ke Polres Blitar Kota, Sabtu (10/8/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – DPC PKB Kota Blitar ikut melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin serta seluruh pengurus PKB se-Indonesia ke Polres Blitar Kota, Sabtu (10/8/2024).

Ketua DPC PKB Kota Blitar, Yasin Hermanto mengatakan, laporan tersebut menindaklanjuti instruksi dari DPP PKB.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti instruksi dari DPP PKB, kami ikuti melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Sekjen DPP PKB, sahabat Lukman Edy,” kata Yasin saat berada di Polres Blitar Kota.

Dikatakan Yasin, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy itu ditujukan ke struktur PKB, dalam hal ini Ketum PKB dan birokrasi di DPP PKB.

“Kalau sudah ngomong DPP PKB, berarti turun juga sampai DPC PKB. Terkait klausul sudah kami rangkum dalam laporan. Ini instruksi dari pusat yang diikuti mulai tingkatan DPW PKB turun ke DPC PKB,” ujarnya.

Menurut Yasin, melalui pelaporan ke polisi ini diharapkan ke depan harga diri PKB tak diinjak-injak oleh pihak lain.

“Kami menyerahkan laporan ini ke pengacara kami. Insyaallah hari ini PKB Kota Blitar dan PKB Kabupaten Blitar membuat laporan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap struktur DPP PKB,” katanya.

Sekadar diketahui, Lukman Edy adalah mantan Sekjen DPP PKB periode 2005-2009, ketika masih belum pecah antara PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin.

Pernyataan Lukman Edy yang memicu reaksi dari PKB itu disampaikan pada Kamis (31/7/2024), usai menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) yang mengurus hubungan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PKB.

Lukman Edy menilai Cak Imin tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan partai. Keuangan ini meliputi keuangan fraksi, dana Pemilu, dana Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), dana Pilpres hingga Pilkada.

Pos terkait