Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Segerombolan pemuda di Kediri, Jawa Timur, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan pengeroyokan kepada MZN (18), pelajar asal Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Akibat pengeroyokan itu, korban menderita luka parah karena sabetan parang, palu martil, dan potongan selang.
Terduga pelaku tersebut di antaranya Dio Dwi Saputra (20), Aksel Eka (18), Maulana Akbar (19), Ahmad Dhani (19), dan Muhammad Akmal (20), kesemuanya warga Kabupaten Kediri.
Sementara terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur yakni LS (17), SMA (17), dan RR (15), yang juga merupakan warga Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pengeroyokan segerombolan pemuda itu karena dipicu perbedaan atribut kelompok komunitas.
“Kronologinya karena pada waktu itu mereka saat konvoi, dari kelompok pelaku ini terprovokasi salah satu korban yang menggunakan kaus yang dinilai rasis, akhirnya rombongan pelaku yang tertangkap ini tidak terima lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Bimo, Senin (19/8/2024).
Bimo menyampaikan, kejadian pengeroyokan itu dilakukan di Dusun Tepus, Desa Sukorejo, pada 9 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Segerombolan pemuda itu diduga melakukan pengeroyokan sepulang konvoi dari Kota Kediri, hingga bertemu korban bersama dengan kedua temannya di TKP.
Mengetahui hal itu, Bimo menerangkan bahwa kedua teman korban berhasil melarikan diri, menyisakan korban yang mengalami luka serius gara-gara terjena sabetan parang dan palu martil.
“Sesuai dengan barang buktinya menggunakan parang, ada martil, dan ada selang. Jadi mereka salah satunya adalah memukul kepala dengan menggunakan palu, kemudian ada juga memakai parang,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, segerombolan pemuda tersebut bakal diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Di Kediri ini tidak ada kata geng motor, tidak ada aksi premanisme di Kediri. Jadi saya selalu akan tindak tegas dan tidak ada tempat maupun kata toleransi terhadap pelaku premanisme maupun pelaku kejahatan,” pungkas Bimo.