Metaranews.co, News – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada hari ini Rabu (21/8/2024).
Materi bahasan dalam rapat hari ini salah satunya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
“Betul, insyaallah (pukul 10.00 WIB),” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek)
Adapun rapat rencananya diagendakan pukul 10.00 WIB. Awiek mengatakan pemerintah telah menjawab usulan revisi itu, namun pembahasannya sempat terhenti karena adanya gugatan ke MK.
“Pertama RUU Pilkada itu kan dulu merupakan usul inisiatif DPR, dan sudah dikirim ke pemerintah belum terbit surpresnya, kemudian ada surpres pemerintah menjawab terhadap usulan DPR. Dan saat yang bersamaan ada putusan MK, sehingga semuanya diakomodir yang terpenting bagaimana mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Lebih lanjut, rapat pagi ini nantinya akan dibahas terkait putusan MK mengenai syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
“Nanti kita bicarakan, kalau kemarin kan waktu RUU ini diusulkan memajukan jadwal pilkada kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK sehingga jadwalnya tetap 27 November, nah saat yang bersamaan tadi ada putusan MK terkait UU Pilkada Pasal 40 itu, itu yang kemudian menjadi muatan materi dalam pembahasan besok,” tutur dia.
Sementara muncul banyak spekulasi yang menyebutkan bahwa rapat bersama yang digelar oleh Badan Legislatif DPR tersebut untuk menggagalkan putusan MK? Lantas benarkah dengan hal tersebut?
Menjawab isu yang bermunculan terkait pembatasan putusan MK tersebut, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Dave Laksono ikut memberikan komentar.
Dave Laksono mengatakan bahwa rapat panitia kerja yang akan digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada bukan untuk membatalkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Dave Laksono mengatakan bahwa nantinya masing-masing partai perlu menyampaikan pandangannya terhadap putusan tersebut. Dalam hal ini, Partai Golkar pun akan menyesuaikan terhadap rapat yang digelar Baleg pada hari Rabu ini.
“Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya,” kata Dave dikutip dari Antara.
Selain itu, rapat Baleg DPR RI itu memang perlu digelar walaupun waktunya mepet dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024. Pasalnya, putusan itu perlu dipelajari agar tidak terjadi multitafsir.
“Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana,” katanya.
Sebagai informasi, Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).