Aksi Massa Kawal Putusan MK di DPR, Yogya sampai Surakarta

Putusan MK
Aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor DPR Ri, Jakarta (Antara)

Metaranews.co, News – Sejumlah kelompok dari berbagai kota menggelar aksi unjuk rasa guna menolak langkah DPR RI dan pemerintah menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70//PUU-XXII/2024 pada Kamis (22/8/2024) hari ini.

Kelompok yang menggelar unjuk rasa itu kompak mengunggah gambar “Peringatan Darurat” dengan Garuda Pancasila berlatar biru gelap. Gambar ini digunakan sebagai simbol peringatan akan bahaya pada masa Orde Baru.

Bacaan Lainnya

Adapun, unjuk rasa dilakukan langsung di wilayah sekitar jantung kekuasaan, yakni DPR RI dan sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Berikut adalah sejumlah kelompok yang menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa menyikapi langkah DPR RI dan pemerintah yang menganulir putusan MK melalui Revisi Undang-Undang Pilkada.

Buruh dan mahasiswa

Pihak yang pertama kali menyatakan akan turun ke jalan guna mengawal putusan MK adalah Partai Buruh. Aksi digelar pukul 10.00 WIB sampai selesai dengan tuntutan menolak sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terkait UU Pilkada serta mendukung putusan MK.

Selain Partai Buruh, elemen mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta dan sekitarnya juga akan turun ke jalan berunjuk rasa di Gedung DPR RI. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) adalah salah satunya.

Selain BEM UI, Kepresidenan Mahaiswa Universitas Trisakti, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Universitas Singaperbangsa Karawang juga akan ikut aksi massa ini.

Luar Jakarta

Tak hanya digelar di ibukota, aksi unjuk rasa pada Kamis (22/8/2024) juga digelar di luar Jakarta.

Merujuk pada daftar unjuk rasa yang dibagikan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), unjuk rasa mengawal putusan MK bakal digelar di 15 kota.

Sebaran unjuk rasa itu adalah Padang, Jakarta, Palembang, Semarang, Yogyakarta, Pontianak, Surabaya, Malang, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Aceh, Bali, Bandung, dan Tasikmalaya.

Universitas Islam Bandung, misalnya, akan menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Barat.

Sementara, aksi massa di Yogyakarta dibagikan situs resmi Gejayan Memanggil yang pernah berhasil mengumpulkan ribuan orang di Jalan Gejayan, Sleman pada saat unjuk rasa menolak Revisi UU KPK dan Rancangan KUHP baru.

Massa yang akan mengikuti unjuk rasa diminta berkumpul di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro. Kampung halaman Presiden Joko Widodo, Surakarta, juga tak luput dari unjuk rasa.

Kampung halaman Presiden Joko Widodo, Surakarta, juga tak luput dari unjuk rasa. unjuk rasa rencananya akan digelar di Balai Kota Surakarta pukul 09.00 WIB. Undangan unjuk rasa itu menggunakan tagar #pulangkanjokowi

Sebagai informasi, sebelumnya MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang pada Rabu (21/8/2024).

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Pos terkait