Metaranews.co, News – DPR, pemerintah, dan KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024. Hal ini dipastikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang
Melalui putusan MK, usia minimal pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.
“Tentang syarat calon berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub dan 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota, termasuk bupati dan wakil bupati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) huruf d, terhitung sejak penetapan paslon,” kata Junimart dalam rapat Komisi II DPR dengan KPU, di Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut, ia menegaskan revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70. Putusan 70 soal penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.
Sementara, melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
“Yang paling krusial adalah masalah parpol ya, yang berhak mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, secara akumulasi untuk perolehan suara,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam rapat pembahasan, materi revisi UU Pilkada justru bertentangan dengan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
Hal itu memicu protes elemen masyarakat sipil. Pada Kamis (22/8/2024), mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan gedung DPR. Demonstrasi juga digelar di berbagai daerah lain.
Mereka meminta pengesahan RUU Pilkada yang itu dibatalkan. DPR akhirnya memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada.