Metaranews.co, Pasuruan – Pria yang perkosa wanita tuna netra di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/06/2023). Yuhi (54), warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan telah terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap wanita tuna netra berusia 35 tahun.
“Pelaku Yuhi sudah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan kepada wanita tuna netra di Tutur, ” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo.
Anton menjelaskan jika penetapan Yuhi (54) sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi, korban, dan pelaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan bukti kuat video tindak pemerkosaan terhadap wanita tuna netra yang direkam melalui hp yang disembunyikan di rumah bibinya pada Rabu (22/06/2022) kemarin.
“Pelaku melakukan tindak pemerkosannya di dalam rumah bibi dan keponakan korban di Dusun Tutur Wetan, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, ” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga memastikan ada dua modus yang digunakan pelaku pemerkosaan.
Modus pertama adalah dengan pura-pura memberi bantuan kepada wanita tuna netra yang merupakan anak yatim.
Sementara modus kedua dengan menawarkan pengobatan kepada korban dan keluarganya dengan perantara kembang 9 rupa.
“Pelaku berpura pura akan menyantuni dan mengobati korban beserta keluarganya. Pelaku memperkosa korban saat sepupunya disuruh keluar mencari bunga 9 macam, ” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasat 255 dan 256 KUHP tentang perkosaan dengan pemaksaan. Pelaku terancam hukuman pidana minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(E2)