Lagi! Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dilaporkan ke Bawaslu, Terlapor Oknum Kepala Dinas di Pemkab Kediri

ASN Kediri
Caption: Sejumlah warga yang tergabung dalam LSM Bidik - SIB melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawasl Kabupaten Kediri, Rabu (11/9/2024). Doc: Molana/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bidik – SIB kembali melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Rabu (11/9/2024).

Massa yang berjumlah belasan orang itu melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di dua lokasi, yakni di Kecamatan Badas dan Kecamatan Ngasem.

Bacaan Lainnya

“Kita melaporkan ada ASN yang melakukan tindak kampanye terselubung dalam pra pesta demokrasi Pilkada,” ujar Ketua LSM Bidik – SIB, Andik Harianto, Rabu (11/9/2024).

Andik menegaskan, bahwa saat ini belum waktunya untuk melakukan kampanye hingga ada penetapan pasangan calon Pilkada Kabupaten Kediri pada 22 September 2024 mendatang.

Namun diduga salah satu kepala di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kediri, diduga melakukan kampanye terselubung untuk salah satu calon yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Kediri 2024.

“Miris, mayoritas seluruh ASN di Kabupaten Kediri melakukan kegiatan pengerahan massa yang notabene penggiringan opini, pengucapan jargon, melakukan intimidasi kepada masyarakat kecil yang mana harus memiliki salah satu paslon,” tutur Andik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifuddin Zuhri, mengaku akan mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN itu.

Menurut Saifuddin, seorang ASN bisa saja ditindak bila benar-benar melakukan pelanggaran dalam Pilkada.

Sejumlah sanksi pun bakal menanti ASN nakal tersebut, seperti sanksi teguran hingga pemecatan.

“Kita lihat dulu laporannya seperti apa, terpenuhi atau tidak kita akan melakukan kajian,” tuturnya.

Sebelum LSM Bidik – SIB, Forum Komunikasi Kediri Maju (FKKM) sudah terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan kampanye terselubung oleh ASN Pemkab Kediri ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Senin (9/9/2024) lalu.

Namun hingga kini kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Kediri 2024 tersebut belum ada titik terang, dan masih didalami oleh pihak Bawaslu.

Pos terkait