2 Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 15 Tahun Penjara

Kediri
Caption: Suasana sidang putusan kasus penganiayaan santri di PN Kabupaten Kediri, Kamis (12/9/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dua terdakwa kasus penganiayaan santri di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis 15 tahun penjara.

Sidang vonis itu berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis (12/9/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa yakni M Aisy Afifudin (19) dan M Nasril Ilham (18) secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Bintang Balqis Maulana (14) di Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Mojo, Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni mengatakan, vionis tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan hakim divonis 15 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa, sesuai hukuman 15 tahun,” kata Uwais, Kamis (12/9/2024).

Uwais menyampaikan, pihak JPU Kejari Kabupaten Kediri masih menunggu penasihat hukum terdakwa apakah melakukan banding atau menerima hasil putusan sidang vonis ini.

Menurut Uwais, pihaknya akan mempersiapkan keperluan sidang lanjutan apabila terjadi banding.

Sementara itu, Ketua Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Ulin Nuha, mengaku masih berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima hasil putusan.

Ulin mengklaim vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya dianggap memberatkan.

“Kita masih berkoordinasi apakah melakukan banding atau menerima hasil putusan,” tutur Ulin.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya yang masih di bawah umur yakni AK (17) asal Surabaya, dan sepupu korban yakni AF (16) asal Bali, divonis hukuman enam tahun enam bulan penjara.

Pos terkait