Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Bawaslu Kabupaten Kediri menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri, Mohammad Hamdani mengatakan, terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu yakni tiga orang di dua OPD, yakni Dinas Pendidikan serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri.
“Setelah tiga hari kita menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, kita langsung meneruskan ke BKN,” kata Hamdani, Selasa (17/9/2024).
Hamdani menyampaikan, hasil pemeriksaan dari Bawaslu Kabupaten Kediri, ketiga ASN tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, dengan mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas ketiga ASN itu yakni dengan mengumpulkan massa, dan mengucapkan jargon atau slogan dukungan yang diperkuat dengan barang bukti foto dan rekaman video.
“Dugaan netralitas ASN itu benar ada. Cuma yang berhak mengkaji lebih dalam BKN,” jelasnya.
Menurut Hamdani, BKN akan melakukan kajian lebih mendalam terkait kasus ini.
“Kita tidak bisa memberikan sanksi, yang bisa memberikan sanksi BKN, sanksi berat, sedang, atau ringan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu dibuat oleh sejumlah warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beberapa hari lalu.
Laporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN itu dilakukan tiga pejabat di dua lokasi, yakni di Kecamatan Pare dan Kantor Pemkab Kediri.