Metaranews.co, Blitar – Tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 1, Rijanto – Haji Beky, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar ke Bawaslu, Selasa (24/9/2024).
Tim Kampanye Paslon 1 tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar sekitar pukul 09.30 WIB, dan melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Untuk pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar,” kata Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, Rabu (25/9/2024).
Saat tiba di kantor Bawaslu, pelapor membawa sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Blitar. Usai menerima laporan dari tim kampanye paslon 01, selanjutnya pihak Bawaslu memberikan tanda bukti penerimaan laporan.
“Selanjutnya kami (Bawaslu) akan melakukan kajian awal selama dua hari sejak diterimanya laporan,” jelas Masrukin.
Pada proses selanjutnya, apabila dalam kajian awal laporan telah memenuhi syarat formal dan material, maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan meregister laporan.
“Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Blitar akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait” tandas Masrukin.
Sebelumnya, lagu ‘Ini Rindu’ menggema saat pengundian nomor urut Paslon. Begitu lagu itu dilantunkan, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 Rini Syarifah – Abdul Ghoni langsung berjoged bersama para pendukungnya.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan bahwa KPU tak netral. Pasalnya kata ‘Rindu’ dipakai sebagai tagline pasangan Rini-Ghoni, dan Rindu sendiri merupakan akronim dari Rini-Abdul Ghoni.