Metaranews.co, Kediri – Sebuah rumah yang diduga merupakan bangunan cagar budaya yang ada di Jalan Brawijaya Kota Kediri dibongkar oleh pemiliknya. Pembongkaran ini menuai reaksi beberapa penggiat budaya dan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri.
Kepala Disbudparpora Kota Kediri, Zachrie Ahmad saat di konfirmasi mengatakan, rumah yang dibongkar itu merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODC).
“Kalau dikatakan kecolongan sih, karena informasi dari pemilik mereka tidak tau kalau rumah tersebut merupakan ODC,” jelas Zachrie, Selasa (28/6/2022).
Dia mengatakan, untuk tindak lanjut pihaknya telah berkomunikasi dengan BPCB untuk mencari titik temu dan mensosialisasikan titik-titik pendataan. “Kita cari solusi yang terbaik lah,” kata Zachrie.
Dengan kejadian ini, Disbudparpora langsing mengajak musyawarah pemilik bangunan penggiat budaya serta BPCB untuk merumuskan kepentingan yang bersangkutan dalam kejadian ini.
“Kami akan merumuskan kepentingan mereka (ekonomi) dan pelestarian budaya kita, sebelum kita pertemukan, pembongkaran dihentikan, pemilik sudah menyanggupi berhenti dan mempertemukan pihak pemborong,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang Pranowo pemilik bangunan tersebut mengaku tidak tahu jika bangunan tersebut masuk ODC, dan telah terdata di BPCB maupun Pemerintah Kota Kediri.
“Saya pikir ini bangunan tua dan tidak akan ada yang menempati, ternyata ini dilarang, tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ujarnya.
Menurut Bambang, pembongkaran ini dilatarbelakangi adanya investor yang menyewa bangunan miliknya, dengan salah satu persyaratan memperbaiki bangunan.
“MCD kalau tidak sesuai dengan keinginannya bakal dibatalkan, kalau dibatalkan bangunan terbengkalai begini ya tanggungan saya,” terang Bambang.(E2)