Bertengkar Hebat Gegara Ketahuan Download MiChat, Suami di Kediri Tega Aniaya Istri

Kediri
Caption: Polres Kediri saat melakukan pers rilis di Mako Polres Kediri, Selasa (1/10/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Seorang suami di Kabupaten Kediri tega melakukan Kekerasan Dalam Umah Tangga (KDRT) kepada istrinya, hingga sang istri mengalami patah tulang di telapak tangannya.

Si suami tersebut ialah AVI (28), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Ia tega menganiaya istrinya berinisial AB (28), yang ditengarai gara-gara aplikasi MiChat.

Bacaan Lainnya

“Motifnya tersangka marah dan jengkel karena dituduh oleh istrinya berselingkuh lewat aplikasi MiChat,” kata KBO Satreskrim Polres Kediri, Iptu Marjuki, saat pres rilis di Mako Polres Kediri, Selasa (1/10/2024).

Marjuki mengatakan, KDRT tersebut bermula saat korban mendapati handphone tersangka terpasang aplikasi MiChat, Kamis (29/8/2024).

Korban yang mengetahui hal tersebut cemburu, dan menduga adanya perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Korban pun lantas menanyakan keberadaan aplikasi ijo itu ke tersangka.

Namun tersangka yang tersinggung akhirnya tersulut emosinya, dan keduanya pun bertengkar hebat di depan rumahnya.

“Korban didorong hingga terjatuh. Keduanya saling pukul hingga terdengar suara sendi tulang dan ada rasa sakit hingga bengkak di telapak tangan korban,” jelas Marjuki.

Tak hanya sekali, lanjut Marjuki, pertengkaran suami istri ini berlanjut pada Sabtu (31/8/2024) sore. Saat itu tersangka memukul kepala korban sekitar sepuluh kali dengan kedua tangannya.

Selain memukul kepala, tersangka juga melakukan kekerasan di paha sebelah kiri, pinggang, dan sempat mencekik leher korban.

“Akibat kekerasan tersebut korban mengalami beberapa luka di hidung, leher bagian depan, bengkak pada lengan kanan dan lengan kiri, nyeri pada pantat. Atas kejadian yang dialami, korban selanjutnya melaporkan ke Polres Kediri,” tutur Marjuki.

Kini, kata Marjuki, tersangka diamankan Polres Kediri.

“Pasal yang dilanggar tentang kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait