Metaranews.co, Kabupaten Kediri – AFF (44), perempuan asal Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keracunan massal jemaah sholawatan di Kediri belum lama ini.
Hal itu setelah makanan dan minuman yang diberikan ke jemaah sholawatan ditengarai menjadi penyebab keracunan massal tersebut.
AFF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Kediri.
“Benar, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti, yang bersangkutan (AFF) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Jumat (4/10/2024).
Fauzy mengatakan, AFF yang juga memiliki toko grosir makanan-minuman tersebut telah menjalani pemeriksaan selama dua hari, hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri sejak Kamis (3/10/2024).
Perempuan ini bakal dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 62 jo pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, dan/atau pasal 146 ayat (1) huruf a subside pasal 143 jo pasal 99 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Polisi juga sudah mengamankan AFF untuk pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui motif pembagian makanan-minuman yang diduga sudah kedaluwarsa itu.
“Yang bersangkutan disangkakan UU Konsumen dan Pangan, dan sudah kita amankan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga mengalami keracunan saat menghadiri acara sholawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Selasa (1/10/2024) malam.
Gudang makanan-minuman di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, milik AFF yang diduga menjadi penyebab keracunan massal telah digeledah polisi.
Dipimpin Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, aparat kepolisian menemukan berbagai produk yang sudah kedaluwarsa.