Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Pidana dan Denda 1 Miliar? Ini Penjelasannya

Mencoret Uang Rupiah
Pecahan uang rupiah 50 ribu (Freepik)

Metaranews.co, News – Benarkan mencoret uang rupiah bisa kena pidana dan denda 1 miliar? Cek penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Seperti diketahui, beberapa waktu seorang warganet di media sosial Threads ini. Melalui akunnya @emiimauli***, dia mengunggah sebuah foto yang menunjukkan uang pecahan Rp 50.000 tercoret dengan stempel.

Bacaan Lainnya

“Paling gak suka sama orang yang dengan sadar menulis, mencoret, menggambar, bahkan stempel di MATA UANG.. gimana mau maju kalau sama2 tidak menghargai yang bernilai seperti contoh dibawah,” tulisnya dalam unggahan, Rabu (3/9/2024).

Tak sedikit warganet yang menanggapi unggahan itu. Sebagian mengaku pernah mengalami hal serupa, dan ada juga yang menyebut orang yang mencoret uang dapat kena denda.

Sanksi Mencoret Uang Rupiah

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan, mencoret uang Rupiah merupakan salah satu tindakan merusak uang.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tindakan tersebut dikenai ancaman pidana.
“Pasal 35 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara akan dipidana,” jelasnya.

Adapun hukuman pidana yang dikenai, yaitu penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sanksi ini juga berlaku bagi orang yang membeli atau menjual Rupiah dengan kondisi sudah dirusak, dipotong, atau diubah.
Selain itu, mereka yang mengimpor atau mengekspor Rupiah dengan kondisi tersebut mendapat sanksi lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Lantas, apakah uang rupiah yang dicoret masih berlaku?

Rupiah yang telah dicorat-coret termasuk ke dalam kategori uang tidak layak edar (UTLE). Meski begitu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Sebab, uang disebut tidak berlaku apabila Bank Indonesia mengeluarkan peraturan untuk mencabut dan menarik peredarannya.

Meski masih sah sebagai alat bertransaksi, Marlison meminta kepada masyarakat yang mendapat uang dengan kondisi dicoret-coret untuk segera menukarkannya ke bank.

Tak lupa BI juga mengingatkan untuk selalu menjaga dan merawat rupiah dengan 5J, yaitu

  • Jangan dilipat
  • Jangan dicoret
  • Jangan diremas
  • Jangan dibasahi
  • Jangan distaples.

 

Pos terkait