Langgar Izin Tinggal, WNA Belanda dan Filipina Ditindak Imigrasi Kediri

Imigrasi Kediri
Caption: Dua WNA pelanggar hukum keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Jawa Timur, menindak dua Warga Negara Asing (WNA) pelanggar hukum keimigrasian.

Kedua WNA tersebut yakni JB (38) berkewarganegaraan Belanda dan CB (45) berkewarganegaraan Filipina. Mereka diduga melanggar dokumen keimigrasian dan melebihi izin tinggal (overstay).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho mengatakan, Kantor Imigrasi Kediri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban terutama di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

“Kita memastikan para WNA untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Adrian ke awak media, Rabu (9/10/2024).

Adrian menyampaikan, terungkapnya pelanggaran hukum keimigrasian itu bermula saat WNA asal Belanda, JB, melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri untuk mengurus administrasi kembali ke negara asalnya.

Adapun izin tinggal yang dimiliki JB, yakni Izin Tinggal Terbatas (ITAS), telah lama berakhir. Menurut Adrian, warga negara Belanda tersebut telah melewati batas izin tinggal atau overstay selama 72 hari.

Berdasarkan keterangan bersangkutan dan barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan JB telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” jelasnya.

Sementara WNA asal Filipina berinisial CB, lanjut Adrian, diduga memalsukan identitas dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejak 18 tahun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006. KTP yang dimiliki CB dibuat secara kolektif dan terbit enam bulan setelah pembuatan” beber Adria.

CB memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 119 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,” pungkasnya.

Pos terkait