Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri telah mengamankan barang bukti produk kedaluwarsa dalam kasus keracunan massal di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Total barang bukti yang diamankan aparat kepolisian berjumlah 30 truk. Barang kedaluwarsa itu adalah milik AF (44), warga Desa Krecek, yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kediri, Ipda Euro Belmiro Lamza mengatakan, AF ditetapkan menjadi tersangka karena bertindak sebagai pemberi donasi makanan-minuman kedaluwarsa ke ratusan warga yang hadir dalam acara sholawatan.
Selain kasus keracunan massal, Euro menyebut pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terkait penjualan produk makanan-minuman kedaluwarsa ke masyarakat.
“Indikasi terkait peredaran (ke masyarakat) itu ada, namun untuk lebih lanjut masih kita lakukan pendalaman,” kata Euro, Rabu (9/10/2024).
Euro menyampaikan, produk makanan-minuman milik tersangka yang diamankan petugas hampir seluruhnya kedaluwarsa.
Petugas mengamankan produk makanan-minuman kedaluwarsa dari gudang tersangka, yang berada di samping rumah tersangka. Barang bukti itu kini diamankan di Mako Polres Kediri.
“Barang bukti yang sudah diamankan (terdiri dari) berbagai macam makanan dan minuman kedaluwarsa. Jumlahnya kurang lebih sekitar 30 truk,” jelasnya.
Pemilik toko yang sudah ditetapkan tersangka, lanjut Euro, juga telah ditahan oleh pihak Polres Kediri.
“Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga mengalami keracunan saat menghadiri acara sholawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Selasa (1/10/2024) malam.
Gudang makanan-minuman di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, milik AF yang diduga menjadi penyebab keracunan massal telah digeledah polisi.
Dipimpin Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, aparat kepolisian menemukan berbagai produk yang sudah kedaluwarsa. Pemilik took, AF, pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.