Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri menggelar ungkap kasus keracunan massal yang terjadi di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Seorang pemilik toko yang membagikan produk makanan-minuman yang sudah kedaluwarsa, yakni perempuan berinisial AFF (44), warga Desa Krecek, ditetapkan menjadi tersangka.
AFF digelandang petugas dalam konferensi pers ungkap kasus keracunan massal di Mako Polres Kediri, Jumat (11/10/2024).
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, selain dibagikan untuk donasi di acara sholawatan, tersangka mengaku memiliki produk makanan-minuman yang sudah kedaluwarsa untuk diperjual-belikan atau berbisnis.
“Motif sudah jelas bahwa yang bersangkutan ingin memiliki keuntungan yang lebih daripada bisnis tersebut,” kata Bimo.
Bimo mengungkap, dalam prakrik curang ini tersangka mendapatkan harga beli jauh lebih murah dibandingkan dengan produk normal.
Tentunya, tersangka mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat dengan bisnis jual beli produk kedaluwarsa tersebut.
Sebanyak 30 truk produk makanan-minuman kedaluwarsa yang sudah diamankan petugas Polres Kediri.
Tak hanya makanan-minuman, dari barang-barang itu juga didapati produk bumbu dapur, pampers, hingga keperluan mandi.
“Semuanya harganya sama, namun jelas dia pasti mendapatkan barang tersebut yang kedaluwarsa dengan harga yang sangat murah,” jelasnya.
Tersangka AFF kini menghadapi ancaman hukuman berat. Selain dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang mengancam nyawa orang lain dengan barang yang berbahaya, tersangka juga akan dikenai pasal berlapis berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU tentang Pangan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga mengalami keracunan saat menghadiri acara sholawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Selasa (1/10/2024) malam.
Gudang makanan-minuman di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, milik AFF yang diduga menjadi penyebab keracunan massal telah digeledah polisi.
Dipimpin Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, aparat kepolisian menemukan berbagai produk yang sudah kedaluwarsa.