Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Praktik bisnis curang jual beli barang kedaluwarsa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dibongkar polisi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka AFF (44), warga Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, sengaja membeli barang kedaluwarsa dengan harga murah.
Kemudian AFF menjual kembali produk tersebut dengan harga standar.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, praktik itu dilakukan tersangka selama enam bulan.
Dari berbagai produk yang dimiliki tersangka kondisinya bervariatif, ada yang sudah mendekati hingga ada melewati batas tanggal kedaluwarsa.
Bahkan dari 30 truk barang bukti yang sudah disita petugas dalam kasus ini, produk milik tersangka ada yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa hingga lima tahun.
“Paling lama kedaluwarsa ya ada yang tiga tahun, empat tahun, dan lima tahun. Semua produk variatif (batas tanggal kedaluwarsa), banyak ini termasuk makanan minuman ada juga bumbu racik, kecap dan sebagainya. Bahkan susu kental manis pun ada. Jadi variatif, kita tidak bisa menyebut berapa rata-ratanya, paling lama lima tahun ada,” kata Bimo, Jumat (11/10/2024).
Bimo mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terhadap adanya tersangka lain dalam kasus ini. Petugas akan mengembangkan kasus jual beli produk kedaluwarsa hingga ke pemasok.
Selanjutnya, pihaknya juga akan menyelidiki kemungkinan peredaran produk tidak layak konsumsi masyarakat ke wilayah yang lebih luas.
“Jadi kita tidak akan menurut kemungkinan akan terhadap tersangka lain, kita masih kembangkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan jemaah pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, mengalami keracunan setelah mengonsumsi paket makanan yang dibagikan oleh tersangka pada Selasa (1/10/2024) malam.
Dari hasil pemeriksaan, makanan kedaluwarsa tersebut mengandung bakteri bacillus cereus dan staphylococcus.