Geruduk Sidang Perdana Kasus Penggelapan dan Penipuan Madu Klanceng di PN Kediri, Korban Tuntut Uang Kembali

Madu Klanceng Kediri
Caption: Pembacaan dakwaan sidang kasus penggelapan dan penipuan madu klanceng dengan terdakwa Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), Chrisma Dharma Ardiansyah, di PN Kota Kediri, Senin (14/10/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Puluhan korban kasus penggelapan dan penipuan madu klanceng menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (14/10/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Khairul, S.H., M.H. itu, turut dihadirkan terdakwa yakni Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah.

Bacaan Lainnya

Adapun kedatangan puluhan korban tersebut yakni berharap agar uang investasi yang sudah disetorkan kepada terdakwa dikembalikan.

“Tuntutan dari korban ini intinya mereka mau uangnya kembali. Mereka menuntut keadilan untuk di persidangan supaya bisa ada penetapan sita. Intinya jadi mereka minta dari majelis hakim untuk ada penetapan sita terkait pengembalian uang korban,” kata salah seorang Kuasa Hukum Korban, Agus Yulianto, usai sidang dakwaan, Senin (14/10/2024).

Agus mengatakan, kedatangan para korban yang berjumlah puluhan itu juga untuk mengawal proses persidangan.

Tidak hanya dari Kediri, para korban juga berasal dari Tulungagung, Blitar  Surabaya, Madiun, dan kota/kabupaten lainnya di Jawa Timur.

“Yang (korban) kuasa-kan ke saya itu jumlah kerugian Rp 110 miliar. Ada 60 agen besar, jadi di bawah agen-agen itu kalau dijumlah ada 1000 lebih korban,” tuturnya.

Sementara dalam persidangan ini terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Bentuk dakwaan ke-1 pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP, atau kedua primer pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun,” ujar salah satu JPU, Sigit Artantojati.

Untuk diketahui, kasus penggelapan dan penipuan madu klanceng berbasis di Kediri itu bermula saat Koperasi NMS menawarkan investasi kemitraan budidaya lebah klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee.

Dalam investasi tersebut, tersangka menawarkan keuntungan setiap tiga bulan sekali. Selanjutnya, modal awal mitra bisa ditarik sewaktu-waktu sejak periode 2018 hingga 2021 lalu.

Dengan nama awal koperasi NMS, beralasan ingin menjangkau pasar lebih luas, akhirnya NMS meleburkan namanya menjadi koperasi NMSI, hingga mengalami gagal bayar kepada ratusan anggota dan mitranya.

Pos terkait