Miris! Babysitter di Surabaya Cekoki Obat Penggemuk ke Balita

Babysitter di Surabaya Cekoki Obat Penggemuk
ilustrasi bayi yang dicekoki obat penggemuk oleh babysitternya (Freepik)

Metaranews.co, News – Jagat dunia maya digemparkan dengan kasus seorang babysitter di Surabaya cekoki obat penggemuk ke balita.

Mirisnya, balita yang berinisial EWG tersebut sudah setahun lamanya mendapat obat penggemuk yang diberikan oleh sang babysitter berinial N.

Bacaan Lainnya

Adapun obat itu diberikan babysitternya hingga membuat bayinya mengalami kenaikan berat badan di atas normal. Terbukti anak yang saat itu berusia dua tahun tiga bulan tersebut, sudah memiliki bobot 19,5 kg.

Berdasarkan keterangan ibu bayi berinisal EWG di media sosialnya, bayinya itu dicekoki obat deksametason dan pronicy yang merupakan obat steroid.

Dexamethasone merupakan obat anti inflamasi atau anti peradangan. Obat ini juga bisa digunakan sebagai obat tidur. Sementara pronicy adalah obat golongan anti histamin yang memiliki efek meningkatkan nafsu makan.

Terkait kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap babysitter atau pengasuh bayi berinisial N (36) asal Bone, Sulawesi Selatan, yang mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk badan mengandung obat keras.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesi-nya,” ucap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya dilansir dari Antara.

Polisi saat ini masih memeriksa percakapan dengan rekan seprofesi-nya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya.

“Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online (daring),” ucap Farman.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka seperti satu unit ponsel, satu buah botol ukuran 600ml berisi air yang tercampur obat, satu buah gelas plastik (gelas anak) warna putih dengan pegangan kanan berwarna biru muda.

Selanjutnya sebuah stik kayu warna cokelat panjang kurang lebih 20 centimeter, 30 butir pil berbentuk lonjong warna jingga dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik warna putih.

Satu buah botol kecil warna putih berisi tujuh butir pil lonjong warna jingga dan tujuh butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf China warna emas.

Kemudian satu bendel screenshot percakapan WA tersangka, satu bendel screenshot bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

penulis : adin

 

Pos terkait