Diduga Ditipu Oknum Polisi, Uang Setengah Miliar Rupiah Milik Mantan TKI di Blitar Amblas

Blitar
Caption: Oknum polisi di Blitar yang diduga melakukan penipuan ke warga. Doc: Sri Rahayu

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Sri Rahayu, warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, diduga menjadi korban penipuan seorang polisi dan rekannya.

Perempuan berusia 46 tahun itu pun mengalami kerugian hampir setengah miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

Aksi penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dan seorang rekannya ini kini sudah dilaporkan korban ke Polres Blitar.

Sembari menunjukkan bukti laporan, Sri Rahayu menceritakan modus oknum polisi bersama rekannya tersebut.

“Modusnya ya pinjam uang, katanya untuk diputar kembali, usahanya perbankan, gitu. Terus akhirnya lama-lama kok tidak ada kabar,” ujar Sri Rahayu, Rabu (16/10/2024).

Modus penipuan yang dijalankan oleh oknum polisi ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022 lalu.

Kedua terduga pelaku beberapa kali meminjam uang kepada korban, dengan iming-iming imbalan bunga dari usaha perbankan yang dijalankan.

“Kerugian yang saya alami itu Rp 499 juta. Ya gitu awalnya dijanjikan bunga, terus ya ada hasil setiap pinjam, nanti uangnya dikembalikan dengan keuntungan. Namun keuntungan itu juga saya bagi dengan polisi dan rekannya itu. Tapi setelah pinjaman banyak kok justru ngilang gitu,” cerita Sri.

Iming-iming imbalan bunga itulah yang membuat korban mau mengeluarkan uang hingga hampir setengah miliar rupiah. Keyakinan Sri Rahayu semakin kuat, karena yang meminjam uangnya adalah seorang polisi.

Namun ternyata semua keyakinan itu tak terbukti. Uang senilai hampir setengah miliar yang dipinjamkan oleh Sri Rahayu kini tak kunjung kembali, oknum polisi dan rekannya itu pun kini juga lepas tangan.

“Sejak dulu sudah mau laporan, tapi sama polisinya itu diminta untuk tidak laporan dulu. Katanya kalau laporan uangnya justru tidak kembali gitu,”  ucapnya.

Kesabaran Sri Rahayu pun kini telah habis. Sebagai mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Sri Rahayu memberanikan diri melapor ke Polres Blitar.

Ia pun berharap dengan laporan ini uang pinjamannya bisa dikembalikan. Pasalnya, uang itu merupakan hasil banting tulang Sri Rahayu di negeri orang yang ingin ia gunakan untuk membuka usaha.

Sementara Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait laporan tersebut.

“Ya kita lakukan kroscek terlebih dahulu ya, soalnya yang menangani Satreskrim,” ucap Putut.

Pos terkait