Kendaraan yang Boleh Melintas di Jembatan Semampir Kediri Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Boleh Lewat…

Jembatan Semampir
Caption: Jembatan Semampir Kota Kediri, Sabtu (26/10/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Usai melakukan uji beban, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Jawa Timur-Bali akan membatasi akses kendaraan yang melintas di Jembatan Semampir Kota Kediri.

Nantinya, semua kendaraan berat dilarang melintasi Jembatan Semampir mulai 28 Oktober 2024. Petugas BBJN Jawa Timur-Bali akan memasang portal setinggi 2,1 meter di kedua sisi Jalan Sultan Iskandar Muda, yang menjadi akses ke Jembatan Semampir.

Bacaan Lainnya

“Setelah tanggal 27 (Oktober 2024) kita buat portal. Akan ada portal di dua sisi barat dan timur, tentu untuk pembatasan kendaraan berat yang lewat jembatan,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPPJN Jawa Timur-Bali, Satiya Wardhana, Sabtu (26/10/2024).

Satiya mengatakan, nantinya hanya kendaraan pribadi seperti motor dan mobil yang tingginya tidak melebihi 2,1 meter yang bisa melintas di Jembatan Semampir.

Ia menegaskan, kendaraan bermuatan besar seperti truk dan bus akan dialihkan ke rute yang telah ditentukan petugas.

“Kalau tingginya melewati batas, akan kena portal,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Didik Catur, membenarkan pembatasan kendaraan yang boleh melintasi Jembatan Semampir.

Pembatasan yang dilakukan oleh pihak BBJN Jawa Timur-Bali itu diprediksi akan berlangsung dari 28 Oktober 2024 hingga Maret 2025.

Rencananya Jembatan Semampir akan dibangun ulang, yang pengerjaannya bakal dilakukan mulai bulan Maret 2025.

“Truk, bus, dan kendaraan besar lainnya sudah kita siapkan rutenya sesuai rekayasa lalu lintas penutupan tanggal 21 Oktober – 27 Oktober,” sebut Didik.

Pos terkait