Metaranews.co, Kota Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri.
Ketiga tersangka itu yakni AW, DA, dan KA. Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Rp 10 miliar pada tahun 2023 lalu.
“Kita sudah menetapkan tersangka. Ketiga tersangka yang kita tetapkan inisial AW, DA, dan KA. Tiga pengurus KONI,” kata Kajari Kota Kediri, Andi Mirnawaty, saat menggelar konferensi pers, Kamis (31/10/2024).
Mirna mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana hibah Rp 10 miliar pada tahun 2023 itu tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) awal.
Tersangka melaporkan penggunaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah diajukan berbeda saat pengajuan proposal NPHD.
“Ada beberapa item kegiatan tidak digunakan sesuai RAB,” jelasnya.
Akibat tindakan tersebut, Mirna menyebut tersangka telah membuat kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Menurut Mirna, nilai kerugian itu masih bisa bertambah, dan kini masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Akan dicek dulu, apakah nilainya sama atau naik kita akan kabarkan lagi hasilnya. Sementara hasil yang kami sampaikan nilainya Rp 2 miliar,” sebutnya.