Curi Kayu Jati di Hutan Perhutani, Perangkat Desa di Jombang Diringkus Polisi

Jombang
Caption: Arifin (36), salah satu perangkat Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian kayu di hutan milik Perhutani Jombang, Rabu (6/11/2024). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Pihak Polres Jombang mengamankan Arifin (36), salah satu perangkat Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Arifin diamankan polisi karena diduga mencuri kayu jati di hutan wilayah Perhutani.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menemukan tumpukan kayu gelondong jenis jati yang diduga dari kawasan hutan, tepatnya di wilayah Dusun Kromong, Desa Kromong.

Setelah diusut, tumpukan kayu jati tersebut rupanya pohon yang ditebang oleh tersangka, yang hendak diperjualbelikan ke wilayah Sidoarjo. Tapi tersangka tak memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

“Setelah itu kami mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari tempat penyimpanan kayu tersebut. Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di Polres Jombang,” jelas Margono, Rabu (6/11/2024).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 70 kayu gelondong jenis jati dengan berbagai ukuran, dan satu unit mobil truck Mitsubishi Nopol S 8889 UN.

“Jika dirupiahkan 70 gelondong kayu senilai Rp 50 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sang perangkat desa ini bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 000.000 dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,” pungkas Margono.

Pos terkait