Tersangka Pengedar Sabu-sabu di Jombang Terima Pesanan Via WhatsApp, Pakai Kode Rahasia Saat Transaksi

Jombang
Caption: Kedua terduga pengedar sabu-sabu di Jombang usai diamankan polisi, Jumat (15/11/2024). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil membekuk dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Jombang.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni Riza Zakariya (35) dan Miftanang Yulianto (22). Mereka mengaku baru menjalankan bisnis haram ini sembilan bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua terduga pelaku yang merupakan warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ini beraksi menggunakan sistem ranjau.

“Modus operandi kedua tersangka ini dapat barang perintah dari saudara W (DPO), untuk mengambil barang di suatu tempat sudah paketan. Mereka mengedarkannya di sekitar Jombang,” jelas Ahmad, Jumat (15/11/2024).

Dalam proses transaksi tersebut, si pengedar dan pembeli sepakat menggunakan kata-kata, kode, dan “Bahasa Narkoba” tertentu melalui pesan WhatsApp.

Jika tak menggunakan kode ataupun sandi yang disepakati, maka kedua pengedar tersebut tidak akan melayani.

“Uniknya, mereka ini kalau WA harus pakai sandi, mereka sepakat siapapun yang pesan tanpa sandi maka tidak dilayani,” ungkapnya.

Meski begitu, perbuatan mereka tetap terendus oleh pihak kepolisian. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 51 paket sabu-sabu dengan berat 81,12 gram, timbangan digital, handphone, hingga uang tunai sebanyak Rp 462 ribu.

Upah yang didapat oleh kedua pengedar yakni sebanyak Rp 75 ribu sekali pasang ranjau. Nominal tersebut mereka bagi menjadi dua.

“Sekali nambang sabu tersangka Riza Zakariya mendapat upah Rp 50 ribu, sedangkan tersangka Miftanang Yulianto mendapatkan upah Rp 25 ribu,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait