Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pasangan Calon Bupati Kediri nomor urut dua, Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Maria Ulfa, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri terkait dugaan money politic.
Pelaporan itu dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Kediri nomor urut satu, yang diwakili oleh Danan Prabandaru.
Danan turut menyertakan sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Kediri sebagai dasar pelaporan.
Sejumlah barang bukti itu meliputi CD Blank yang berisi rekaman vidio, dan berkas-berkas pendukung temuan di lapangan.
Menurut Danan, pelaporan ini dipicu atas tindakan Paslon nomor urut dua, yakni Dhito-Dewi yang telah melakukan bentuk kegiatan berupa bagi-bagi beras gratis kepada warga, disertai dengan pencantuman identitas diri pencalonan (stiker) pada momen pemilihan kepala daerah.
Modus yang mereka lakukan, tutur Danan, yakni dengan membagikan beras gratis kepada warga di Kabupaten Kediri secara masif, yang dikemas dalam sebuah kegiatan bazar sembako murah.
“Di mana mekanismenya adalah warga sebelumnya telah diberikan sebuah kupon terlebih dahulu senilai Rp 20.000, yang kemudian kupon tersebut dapat ditukarkan dengan beras sebesar tiga kilogram. Namun sesungguhnya setelah kami konfirmasi kepada penerima beras, ini faktanya beras tersebut tidaklah dibeli senilai Rp 20.000 sesuai dengan anjuran kupon yang diterima oleh warga sebelumnya, melainkan dibagikan secara gratis,” katanya.
Danan pun menyesalkan sikap Bawaslu Kabupaten Kediri yang terbilang pasif dalam merespon permasalahan ini.
“Padahal saya sudah melaporkan melalui telepon maupun WhatsApp kepada Ketua Bawaslu (Kabupaten Kediri) secara langsung. Kita berharap sebelum pembagian beras gratis ini dilakukan, sudah ada tindakan dari Bawaslu. Tapi tampaknya yang terjadi di lapangan ketika pembagian beras ini terjadi, tidak ada pihak Bawaslu maupun Panwascam yang ada di lapangan,” ungkapnya.
Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri, Abdul Rozaq, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan ini. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kajian terkait syarat formil dan materilnya selama dua hari ke depan.
“Hari ini laporan sudah kami terima, untuk selanjutnya akan kami kaji keterpenuhan syarat formil dan materil,” ucap Rozaq.
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka pihak Bawaslu Kabupaten Kediri akan menentukan apakah laporan tersebut bisa diregistrasi atau tidak.
“Nanti baru kita akan tentukan apakah laporan ini diregister atau tidak, atau ada kekurangan terkait perihal yang disampaikan nanti kita akan beritahukan ke pihak pelapor. Kurang lebih dua hari nanti setelah kajian kita akan sampaikan,” tandasnya. (ADV)