Metaranews.co, Pasuruan– Akhirnya Sugiarto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Hal ini dikarenakan ia diduga terkait
korupsi penyimpangan akta jual beli tanah proyek pembangunan jalur lingkar utara (JLU).
Hal ini pun ditanggapi Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki. Ia menerangkan pihaknya menyerahkan secara penuh perkara tersebut kepada Kejari Kota Pasuruan. Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hormati seluruh proses hukum yamg sedang berjalan, ” ujar Ismail.
Terkait dengan ditahannya Sugiarto, ia mengaku berpengaruh dengan kinerja kinerja DPRD Kota Pasuruan. Apalagi, kata Ismail, saat ini ada dua anggota DPRD yang ditahan Korps Adhiyaksa.
“Pastinya ada mempengaruhi kinerja dewan. Tapi kita tetap sebisa mungkin menjalankan tugas-tugas dewan, ” ungkapnya.
Disisi lain, Ismail Marzuki selaku Ketua DPC PKB Kota Pasuruan menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPW PKB Jawa Timur terkait penahanan Sugiarto selaku kader partainya.
Ditanya terkait kemungkinan adanya pergantian antar waktu (PAW), Ismail manyatakan bahwa hal tersebut masih terlalu jauh untuk dibicarakan.
“Status beliau kan masih tersangka. Semisal nanti sudah jadi terdakwa, baru ditindak lanjut. Keputusannya dikembalikan ke partai,” pungkasnya.