Aturan Pakaian Kerja Pegawai Terbaru Kemdikdasmen, Berikut Isinya

Aturan Pakaian Kerja Pegawai Terbaru

Metaranews.co, News – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) bakal menerapkan aturan pakaian kerja pegawai terbaru berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024.

Adapun dalam surat tersebut, penggunaan tanda pengenal jadi suatu keharusan di hari kerja, termasuk ketika sedang melaksanakan tugas di luar kantor.

Meski demikian, penggunaan tanda pengenal sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru. Sebab, kebijakan ini pernah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 65 Tahun 2015.

Peraturan ini mencakup setidaknya lima pasal utama yang menekankan penggunaan tanda pengenal sebagai identitas resmi pegawai.

Ada sejumlah poin penting mengenai desain tanda pengenal, di antaranya:

  • Lambang Kemendikbud: Sesuai ketentuan Tata Naskah Dinas Nomor 0398/M/1977
  • Ukuran: Tinggi 8,4 cm dan lebar 5,5 cm
  • Identitas Pegawai: Wajib cantumkan nama lengkap dan Nomor dan Induk Pegawai (NIP) dengan memakai font Times New Roman

Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pakaian Kerja Pegawai Terbaru

Dalam isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 sendiri, Kemendikdasmen telah memberikan sedikit panduan lebih spesifik mengenai kewajiban tentang pakaian kerja pegawai, di antaranya:

1. Pakaian Hari Senin

Seluruh pegawai wajib mengenakan pakaian putih dengan bawahan gelap lengkap tanda pengenal

2. Pakaian Hari Selasa-Jumat

Seluruh pegawai diperbolehkan untuk mengenakan pakaian bebas rapi, namun tetap wajib dilengkapi dengan tanda pengenal.

3. Mengenakan Pakaian Formal sesuai Undangan

Pegawai berkewajiban untuk mengenakan tanda pengenal, baik di dalam kantor, ketika bertugas di lapangan atau saat menghadiri kegiatan dinas di luar kantor.

4. Tanda Pengenal Jadi Simbol Profesionalisme dan Disiplin

Bukan hanya sekadar atribut fisik, namun tanda pengenal ini menjadi identitas yang mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan serta integritas pegawai.

Agar aturan ini dapat berjalan dengan efektif, Kemendikdasmen beri instruksi supaya unit kerja melakukan pengawasan rutin terhadap pemakaian tanda pengenal pegawai.

Jika pegawai melanggar aturan, akan ada sanksi administratif yang berlaku sesuai dengan ketentuan.

Pos terkait