Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Direktur PDAM Pasuruan, YW, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu.
YW terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek pengeboran sumber air di wilayah Kabupaten Blitar.
Korupsi tersebut dilakukan YW semasa menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar.
Dari dua proyek pengeboran sumber air tersebut, YW diduga melakukan korupsi sebesar Rp 770 juta.
Pascapenetapan tersangka, YW melalui keluarganya kemudian langsung menitipkan uang sebesar Rp 450 juta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Uang ini dititipkan terlebih dahulu sebelum nantinya dikembalikan ke negara.
“Tim penyidik telah menerima titipan uang pengganti dari tersangka YW. Jadi diketahui tersangka YW ini terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan jasa dan barang PDAM Tirta Penataran Blitar tahun 2018-2022,” jelas Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Senin (16/12/2024).
Total uang pengganti yang dititipkan oleh tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Penataran Blitar ini sebesar Rp 450 juta. Uang ini pun akan disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Meski ada uang pengganti, namun tersangka YW tetap akan menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Blitar.
Hanya saja, dengan adanya penitipan uang pengganti dugaan kasus korupsi ini, maka akan jadi pertimbang tim jaksa untuk menentukan tuntutan kepada tersangka.
“Jadi penitipan ini akan kami jadikan pertimbangan bahwa tersangka bersifat kooperatif, untuk proses hukumnya tetap berjalan nanti kita lihat fakta-fakta persidangan bagaimana,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri belum mengetahui pasti asal-usul uang yang dititipkan tersangka ini.
Apakah uang ini sisa hasil korupsi atau bukan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar belum mengetahui hal tersebut.
“Sumber uang ini belum bisa kita pastikan,” tegasnya.
Terkait asal uang yang dititipkan ini, menurut Kejaksaan Negeri Blitar, hal itu bakal terungkap di persidangan.
Nantinya, fakta persidanganlah yang akan berbicara dari mana asal uang yang dititipkan tersangka ini.