Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Polisi menemukan gudang BBM berisi solar di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, usai menangkap truk tangki bermuatan 8.000 liter solar di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, truk tangki nopol S 8336 AF itu dikemudikan ISN (41), warga Karangmenjangan Surabaya, yang diamankan pada Senin (9/12/2024) lalu.
Setelah itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan secara akurat, sehingga pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB polisi berhasil menemukan lokasi gudang penimbunan BBM solar yang di duga milik salah seorang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Komarudin (DPO).
“Di dalam gudang tersebut menemukan barang bukti berupa tiga 3 mobil box yang sudah dimodifikasi, yang di dalam box-nya terdapat tangki, masing-masing truk box terdapat mesin pemindahan atau rotak, delapan tandon bekas wadah BBM solar, 1 mesin pompa dan beberapa plat nopol dan mengamankan 1 karyawan berinisial DP, kemudian barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Margono, Selasa (17/12/2024).
Menurut keterangan DP, gudang penimbunan BBM solar itu merupakan gudang pengolahan limbah PT Barokah Putra Ibu milik Komarudin, yang merupakan Ketua LSM Sahabat Polisi DPC Tulungagung.
“Gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM solar oleh Komarudin sejak 4 atau 5 bulan yang lalu,” tuturnya.
Dalam tindakannya, Komarudin memiliki sebanyak 8 karyawan yang bertugas mengumpulkan dan membeli BBM solar.
“Jadi 4 orang sebagai sopir mobil box, dan 4 orang sebagai kernet,” kata Margono.
Dalam 1 hari 8, karyawan tersebut dapat mengumpulkan BBM solar sebanyak 8.000 liter.
Sementara pembelian BBM solar bersubsidi dari beberapa SPBU yang berada di Kabupaten Tulungagung dengan menggunakan barcode dan nopol kendaraan yang berbeda-beda.
Bahkan, Komarudin sudah memiliki pembeli tetap, salah satunya PT Sean Bumi Indo.
“Mobil truk tangki PT Sean Bumi Indo telah membeli atau mengambil BBM solar yang berada digudang milik Komarudin kurang lebih sudah 3 kali,” kata dia.
Sayangnya, Komarudin melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO, sementara tersangka yang berhasil diamankan adalah ISN (41), warga Surabaya, PR (56) warga Sidoarjo, dan YCM (37) warga Lumajang.
Ketiganya dijerat pasal yang telah diatur dalam pasal 55 UU RI No tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP.