Metaranews.co, News – Nama pinjaman online (pinjol) resmi diubah menjadi pinjaman daring (pindar).
Adapun pinjaman daring (pindar) dimaknai sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, pinjaman online (pinjol) adalah fintech lending peer-to-peer (P2P) ilegal yang tidak memiliki izin OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menyampaikan, hal tersebut termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggaraan.
“Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Agusman dolitip dari suara.com.
Dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI legal yaitu pindar, dengan pinjol ilegal, diharapkan bisa memudahkan masyarakat mengidentifikasi LPBBTI yang memiliki izin resmi OJK.
Sebagai informasi, hingga bulan Oktober 2024, laba industri fintech lending tercatat senilai Rp 1,09 triliun. Nilai ini tumbuh dibandingkan bulan September 2024 di kisaran Rp 806,05 miliar.
Peningkatan laba ini antara lain disebabkan adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.
Meski begitu, hingga Oktober 2024, OJK masih mencatat 19 penyelenggara LPBBTI memiliki tingkat kredit bermasalah atau tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.
Jumlah tersebut berkurang dari catatan OJK bulan September 2024, yakni terdapat sebanyak 22 entitas dengan kredit bermasalah.