Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Humas Pengadilan Agama (PA) Jombang membeberkan angka perceraian di tahun 2024 yang tercatat ada 3.079 perkara.
Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan perkara cerai talak di tahun-tahun sebelumnya.
Humas PA Jombang, Ulil Uswah mengatakan, kasus perceraian pada tahun 2024 cenderung naik jika dibandingkan dengan kasus perceraian pada tahun 2023 yang mencapai 2.925 perkara, terdiri dari 2.342 cerai gugat dan 583 cerai talak.
“Ya cenderung naik, untuk cerai talak di tahun 2023 ada 583 perkara, tahun 2021 sebanyak 780 perkara, tahun 2022 sebanyak 769 perkara cerai talak. Sedangkan perkara cerai gugat di tahun 2021 ada 2.478 perkara, di tahun 2022 ada 2.402, tahun 2023 ada 2.342 perkara cerai gugat,” ujar Uswah, Sabtu (28/12/2024).
Sementara angka kasus perceraian di tahun 2024, PA Jombang mencatat ada sebanyak 2.427 kasus cerai gugat dan 652 kasus cerai talak.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelummya tentu meningkat. Tahun 2024 sebanyak 3.079 kasus yang terdiri dari 2.427 kasus cerai gugat dan 652 kasus cerai talak,” jelasnya.
Saat ditanya terkait penyebab terjadinya perceraian baik cerai talak maupun gugatan, Uswah menyebut ada beberapa faktor.
“Alasan perceraian itu kerap terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, penyebabnya mereka bertengkar dan berselisih, antara lain yang tertinggi itu ya karena masalah ekonomi, yang tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka,” bebernya.