Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi terhadap kasus mutilasi di Jombang mengungkap fakta yang mengejutkan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku Eko Fitrianto (39), warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, ternyata sempat minum-minuman beralkohol bersama korban, Agus Sholeh (29), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Hal ini (pesta miras) mereka lakukan tepat berada di TKP penemuan mayat tanpa kepala di Dusun Mireng, Desa Dukuhharum, Kecamatan Megaluh,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).
“Penyampaian dari pelaku ini memang minuman keras sudah sangat banyak dikonsumsi, sehingga tidak terkendali, baik korban maupun pelaku,” lanjutnya.
Sesaat setelah selesai pesta miras, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada perkelahian.
“Dan cekcok inilah yang menimbulkan perkelahian terlebih dahulu,” jelas Margono.
Margono juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku tega memutilasi korban Agus karena sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan saat cekcok.
“Motifnya sakit hati, karena pada saat cekcok itu ada ucapan-ucapan korban ini yang membuat pelaku marah, sehingga tidak terkendali. Karena sudah dikendalikan alkohol, sehingga pelaku memalukan hal tersebut,” kata dia.
Lebih lanjut, Margono mengatakan bahwa saat perkelahian, terduga pelaku melayangkan pukulan keras ke kepala korban Agus hingga menyebabkan pendarahan di kepala.
Setelah korban Agus tidak sadarkan diri, terduga pelaku meninggalkannya tergeletak di area persawahan dan pulang untuk mengambil alat yang akan digunakan untuk memutilasi Agus.
“Korban langsung jatuh, tanpa ada gerakan apapun. Pelaku ini kembali ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu (sosrok) yang memang digunakan untuk sehari-hari bekerja,” tuturnya.
“Setelah diambil terus kembali ke TKP, korban ini digeser mendekati aliran sungai irigasi (pertanian), setelah itu dieksekusi. Pemotongan kepala di situ, sehingga di TKP tidak ditemukan bercak darah, karena terbawa aliran sungai,” sambungnya.
Margono melanjutkan bahwa setelah memotong kepala korban Agus, terduga pelaku melepas pakaian korban dan membawa baju, alat pemotong kayu, serta kepala korban untuk dibuang guna menghilangkan jejak.
“TKP pemotongan itu ada di lokasi penemuan mayat tanpa kepala di saluran irigasi Dusun Mireng, Desa Dukuhharum. Setelah itu, pelaku membawa kepalanya korban dan dibuang di sungai Ngercok, Desa Sidomulyo, kecamatan Megaluh,” bebernya.
“Setelah membuang kepala, pelaku kembali lagi untuk membuka baju, juga celana, korban, dan membungkus baju tersebut dengan alat yang dia gunakan. Kemudian setelah itu kembali lagi dibuang di Dusun Beweh, di sungai Beweh, Desa Ngogri,” tutur Margono.
Hingga kini, tutur Margono, pihaknya masih melakukan pencarian baju dan alat pemotong kayu yang dibuang pelaku di sungai Beweh.
“Sampai saat ini masih kita lakukan pencarian, mengingat karena sungai tersebut alirannya cukup deras, sehingga masih kita cari,” kata Margono.
Selanjutnya, Margono menegaskan bahwa peristiwa mutilasi ini dilakukan oleh terduga pelaku seorang diri.
“Pelaku tunggal, dan bukan residivis. Karena korban dan pelaku ini minum miras berdua saja,” terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 340, pasal 338, dan pasal 339 KUHP.
“Pelaku bisa diancam hukuman mati, paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.