Metaranews.co, Kota Kediri – Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan Parno alias Mbah Gondrong sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang santri Ponpes Al Falah Ploso, Mojo, Kediri, di Simpang Empat Kranding Mojo.
Dalam gelar perkara yang digelar Kamis (20/2/2025) sore, polisi juga resmi menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan dari keterangan saksi dan rekaman CCTV mengarah langsung pada keterlibatan tersangka.
“Setelah melalui pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, kami menetapkan saudara Parno alias Mbah Gondrong sebagai tersangka. Sore ini yang bersangkutan juga langsung kami tahan,” ujar Afandy, Kamis (20/2/2025).
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Raya Mojo, Desa Kranding.
Korban, AF (23), seorang santri asal Lampung, meninggal dunia akibat luka serius akibat benturan keras. Sementara rekannya, J (29), mengalami luka-luka.
Dalam gelar perkara, polisi menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pengendara yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.
“Melarikan diri setelah kecelakaan adalah pelanggaran serius. Kami harap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan,” tegas Afandy.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan selalu menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami akan terus menindak tegas para pelanggar lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkas Afandy.
Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat bahwa mengabaikan tanggung jawab di jalan raya dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.