Metaranews.co, Kediri– Penindakan rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kediri meningkat empat kali lipat di tahun 2022 ini.
Dengan total barang bukti hampir 10 juta batang rokok ilegal, dengan nilai kerugian negara mencapai angka nominal 10 Miliar.
Sejumlah faktor menjadi penyebab seperti kenaikan harga tarif rokok legal yang beredar di masyarakat. Serta kinerja petugas penindakan KPPBC TMC Kediri yang dinilai sangat luar biasa.
“Faktor rokok yang legal menjadi mahal, itu juga berperan meningkatkan rokok ilegal. Disisi lain satu dari kinerja penindakan Bea Cukai Kediri sangat luar biasa,” kata Kepala KPPBC TMC Kediri Sunaryo, saat merilis capaian kinerja semester 1 tahun ini, Rabu (27/7/2022) sore.
Dia juga menjelaskan selisih jarak harga antara rokok legal dan ilegal, diakui mengalami kesenjangan signifikan. Sebelumnya, secara persentase berjarak 62 persen, sekarang lebih dari itu, hampir 125 persen.
Dalam praktiknya, rokok ilegal ini bisa menjual seharga Rp8000 per pack, sedangkan yang legal dijual Rp12.000 per pack. Maka selisihnya keuntungan margin hampir separuh penjualan.
“Ini yang menjadi faktor kenapa ilegal marak. Walaupun kita juga konsentrasi menindak, namun faktor ini juga ada,” ujarnya.
Selanjutnya, Sunaryo berharap akan terus dapat menekan angka rokok ilegal di wilayahnya. Sehingga penerimaan negara optimal, pengendalian konsumsi juga maksimal.
“Bahayanya kerugian rokok ilegal, negara tidak mendapatkan apa-apa, pengendalian konsumsi juga tidak maksimal,” pungkasnya.(Firman)