Bapemperda DPRD Kaltim Belum Terima Surat Soal Perda Sekolah Rakyat

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (Ubaidhillah/Metaranews)
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (Ubaidhillah/Metaranews)

Metaranews.co, Samarinda – Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sekolah Rakyat masih belum bisa dilaksanakan di Kalimantan Timur. Hingga saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menyatakan belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum untuk memulai proses legislasi.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, Rabu (21/5/2025), menanggapi arahan lisan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai percepatan pembentukan Perda Sekolah Rakyat.

Bacaan Lainnya

“Kalau sifatnya perintah dan mandatori dari pusat, pemerintah daerah (pemda) secara otomatis wajib menindaklanjuti. Namun sampai saat ini kami belum menerima surat resmi tersebut, sehingga masih menunggu arahan lebih lanjut,” kata Baharuddin.

Ia menegaskan bahwa tanpa adanya surat resmi, DPRD tidak bisa memproses atau memulai pembahasan regulasi, meskipun secara prinsip mendukung program perluasan akses pendidikan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Mendagri Tito sebelumnya menyampaikan rencana untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait pentingnya mempercepat pembentukan Perda Sekolah Rakyat. Tujuan surat ini adalah agar pemda segera merancang kebijakan lokal guna mendukung pendirian dan pengelolaan Sekolah Rakyat sebagai bentuk layanan pendidikan alternatif.

Program Sekolah Rakyat dirancang untuk membantu warga yang tidak dapat mengakses pendidikan formal akibat keterbatasan geografis, ekonomi, atau kondisi sosial. Dengan adanya Perda, pemerintah daerah diharapkan bisa memberikan payung hukum dan anggaran bagi pelaksanaan program ini secara lebih terstruktur.

Baharuddin menyatakan kesiapannya jika surat edaran resmi telah diterima. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami siap menindaklanjuti kalau itu memang perintah mandatori. Namun kami harus membaca terlebih dahulu isi suratnya, termasuk apakah ada batas waktu yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini Bapemperda sedang mengerjakan beberapa perda prioritas lainnya, sehingga kepastian waktu pembahasan Perda Sekolah Rakyat akan disesuaikan dengan tingkat urgensi berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat.

Dengan menunggu surat resmi dari Kemendagri, DPRD Kaltim berharap dapat bekerja secara legal dan efektif dalam menjalankan fungsi legislasi, terutama dalam sektor strategis seperti Pendidikan.(ADV)

Pos terkait