Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan enam terduga pelaku pengeroyokan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Mirisnya, dari keenam terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Mereka merupakan oknum dari perguruan pencak silat yang melakukan aksi brutal terhadap perguruan lain.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Minggu (29/6/2025) malam.
Kejadian pengeroyokan ini bermula ketika korban berinisial MJK (22) sedang dalam perjalanan pulang usai latihan pencak silat.
“MJK bersama rekannya saat pulang dihadang oleh para oknum (enam terduga pelaku) ini,” jelas Joshua saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (17/7/2025).
Rombongan konvoi terduga pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang itu langsung menghadang dan mengeroyok korban secara membabi buta.
Akibatnya, MJK mengalami luka cukup parah di sekujur tubuh, hingga harus dirawat di rumah sakit.
“Saat itu korban (MJK) mengalami lebam-lebam disertai memar kebiruan di bagian kepala. Namun saat ini kondisinya sudah membaik,” tutur Joshua.
Motif Tersangka
Berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim, Resmob, Intelkam, dan jajaran Polsek di Polres Kediri, para terduga pelaku berhasil diamankan tak lama setelah laporan pengeroyokan masuk.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tiga terduga pelaku sebagai tersangka utama, yaitu HNS (20), MS (19), dan ARY (18). Ketiganya terbukti secara langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
HN menampar rahang korban, MS memukul bagian pipi, sedangkan ARY melayangkan tendangan dan pukulan berulang kali ke wajah dan dada korban.
Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga mengamankan 3 terduga pelaku lainnya yang masih di bawah umur. Namun Joshua menolak menyebutkan inisial ketiganya.
“Mereka (para oknum) sengaja berkonvoi untuk melakukan sweeping. Saat melihat korban, langsung diadang, dipukul, ditendang, bahkan atribut silat korban yang disimpan di jok motor turut dirampas,” terangnya.
Motif di balik aksi anarkis ini, menurut Joshua, adalah rasa kebanggaan berlebihan para terduga pelaku terhadap perguruan pencak silat mereka.
“Jadi (kebanggaan yang berlebih-lebihan) dari mereka itu yang kemudian memicu aksi anarkis,” bebernya.
Dalam perkara ini para tersangka bakal dijerat pasal 170 ayat 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Joshua juga mengimbau kepada para orang tua dan guru untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di rumah, terutama pada malam hari.