Metaranewa.co, Bontang – Di tengah derasnya arus digitalisasi dan globalisasi, Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, menegaskan bahwa nilai-nilai dasar kebangsaan tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan, arah pembangunan nasional harus kembali pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
Dalam forum yang digelar di Gedung DPD PKS Bontang pada Selasa (30/7/2025), Agusriansyah menyebut bahwa wawasan kebangsaan adalah identitas sejati bangsa Indonesia. Nilai ini tercermin dalam budaya tepo seliro, gotong royong, serta pengakuan terhadap keberadaan Tuhan yang Maha Esa, terlepas dari agama yang dianut.
“Wawasan kebangsaan itu adalah jati diri bangsa. Nilainya tercermin dari prinsip tepo seliro, gotong royong, dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, apapun agama yang dianut,” katanya.
Sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim, ia menegaskan bahwa kebijakan yang menjauh dari prinsip ketuhanan dapat menyimpang dari arah ideologis bangsa dan menjerumuskan Indonesia ke dalam ekstremitas sistem seperti kapitalisme liberal atau sosialisme kaku.
“Kalau arah kebijakan menjauh dari nilai-nilai ketuhanan, maka kita berisiko kehilangan orientasi bangsa. Bisa bergeser ke kapitalisme ekstrem atau bahkan sosialisme yang melenceng dari prinsip kemanusiaan,” jelasnya.
Kekhawatiran juga ia sampaikan terhadap sistem ekonomi digital, seperti e-wallet, yang menurutnya dapat mengurangi kedaulatan individu jika tak dikawal oleh prinsip keadilan. Agusriansyah mencontohkan praktik di mana saldo digital bisa hangus karena tidak aktif dalam kurun waktu tertentu.
“Jika uang yang kita simpan dalam bentuk digital seperti e-wallet atau saldo elektronik bisa diambil pemerintah karena dianggap tidak aktif, itu bukan nilai kita sebagai bangsa. Itu jauh dari semangat kebangsaan dan keadilan,” tegasnya.
Ia juga menyerukan pentingnya pelibatan semua lapisan masyarakat dalam membangun kesadaran kebangsaan, termasuk melalui komunitas, media, kelompok tani, dan nelayan, bukan hanya lewat pendidikan formal di sekolah.
“Guru-guru di sekolah wajib menanamkan nilai kebangsaan. Tapi tak hanya itu. Komunitas, yayasan, media, kelompok tani, hingga nelayan juga harus dilibatkan,” katanya lagi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan sejatinya mencerminkan sikap kebangsaan yang harus dijadikan dasar dalam merumuskan Perda di daerah.
“Tujuan kita membuat Perda adalah untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum, sekaligus memberikan aksesibilitas dan kemudahan agar mereka bisa berpartisipasi dalam pembangunan,” pungkasnya.
Pesan Agusriansyah menegaskan kembali bahwa keseimbangan antara aspek spiritual dan logika modern adalah kunci agar bangsa tidak kehilangan arah di tengah laju transformasi digital.(ADV)