Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Kediri mengajukan gugatan cerai sepanjang semester pertama tahun 2025.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri menunjukkan bahwa hingga Juni 2025, ada sebanyak 1.522 kasus perceraian, dengan mayoritas diajukan oleh pihak istri.
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Kediri, Moh Imron, menjelaskan bahwa dari 1.522 kasus tersebut, 1.205 di antaranya adalah cerai gugat (diajukan istri), dan 317 lainnya adalah cerai talak (diajukan suami).
Peningkatan ini lebih dari 50 kasus bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, yang mencatat 1.455 kasus perceraian (1.153 cerai gugat dan 302 cerai talak).
“Yang paling banyak memang cerai gugat atau permintaan dari perempuan,” kata Imron saat ditemui METARA, Senin (4/8/2025).
Menurut Imron, faktor utama yang memicu tingginya angka perceraian adalah masalah ekonomi. Banyak istri menggugat cerai karena tidak mendapatkan nafkah yang layak, bahkan tidak diberi nafkah sama sekali.
“Makanya, ekonomi adalah masalah yang paling banyak jadi sebab (adanya) perceraian,” ungkap Imron.
Selain itu, masalah ekonomi juga seringkali diperparah oleh kebiasaan buruk suami, seperti kecanduan Judi Online (Judol) yang menyebabkan terlilit hutang.
“Ada yang bilang karena suaminya (kecanduan) judol, hingga terlilit hutang yang banyak,” terang Imron.
Meski perceraian bisa didaftarkan, Imron menegaskan bahwa PA tidak akan langsung memprosesnya tanpa memenuhi syarat tertentu.
Salah satunya, pasangan suami istri minimal harus berpisah selama enam bulan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka permohonan cerai akan ditolak oleh hakim.
“Sebenarnya perceraian boleh didaftarkan, karena pengadilan tidak boleh menolak perkara. Namun ketika masuk di Pak Hakim, perkaranya tidak dapat diterima,” jelasnya.
Namun, ada pengecualian bagi kasus yang melibatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Perceraian dapat diajukan meskipun pasangan belum berpisah selama enam bulan, asalkan ada bukti dari kepolisian dan hasil visum.
“Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak diperbolehkan, dan itu (KDRT) ada undang-undangnya,” tutup Imron.