Metaranews.co, Samarinda,— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024 menegaskan bahwa 27 temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Pansus, Agus Suwandy, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna ke-17 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu siang (11/6/2025). Rapat ini diikuti 32 anggota dewan secara fisik dan 5 lainnya melalui zoom meeting, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
“Predikat WTP bukan berarti tanpa catatan. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah provinsi walaupun kembali meraih opini WTP,” ujar Agus Suwandy saat membacakan rekomendasi resmi Pansus.
Pansus mencatat bahwa dari 27 temuan BPK pada Tahun Anggaran 2024, sebanyak 3 menyangkut pengelolaan pendapatan, 19 terkait pengelolaan belanja, dan 5 lainnya terkait pengelolaan aset. Temuan terbanyak berasal dari sektor belanja, dengan masalah dominan berupa kekurangan volume pekerjaan pada proyek pengadaan barang, jasa, dan belanja modal.
Rinciannya, lima paket pekerjaan bermasalah ditemukan pada belanja barang dan jasa di BPBD dan DPUPR-PERA; 15 paket belanja pemeliharaan di berbagai OPD seperti BPSDM, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, hingga Disnakertrans. Selain itu, ada 28 paket bermasalah pada belanja modal gedung dan bangunan, serta 28 paket lainnya pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.
“Ini menandakan masih terdapat kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Pemerintah perlu segera mengevaluasi regulasi yang menjadi dasar, khususnya Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024,” tegas Agus.
Selain itu, Pansus juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan keuangan yang seharusnya dapat dicegah melalui sistem pengendalian internal yang efektif. Pansus mendorong agar Pemprov tidak semata-mata mengejar opini WTP, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kami menilai perlu ada indikator kinerja yang mengukur jumlah temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta kualitas tindak lanjut di tiap perangkat daerah. Ini akan memacu kinerja dan akuntabilitas,” jelasnya.
Dalam periode 2019–2024, masih terdapat 114 temuan yang tindak lanjutnya belum sesuai dan tiga temuan belum ditindaklanjuti sama sekali. Pansus menyebut hal ini sebagai problem serius dalam mekanisme penyelesaian tindak lanjut temuan BPK.
“Padahal tindak lanjut ini sangat penting dalam menjaga kualitas pengelolaan anggaran,” tegas Pansus.
Sebagai langkah perbaikan, Pansus mengusulkan agar Pemprov mulai menerapkan sistem reward and punishment bagi seluruh perangkat daerah berdasarkan kinerja mereka dalam menindaklanjuti temuan BPK.
“Pemerintah harus membuat kebijakan pemberian insentif yang proporsional terhadap plafon anggaran perangkat daerah berdasarkan jumlah temuan, rekomendasi, dan jumlah tindak lanjut yang telah diselesaikan,” tutup Agus Suwandy. (ADV)