Samarinda – Sistem yang ideal belum tentu mampu menjawab dinamika di lapangan. Itulah inti kritik Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, terhadap kekakuan sejumlah kebijakan BPJS-Kesehatan yang dinilai memperumit layanan rumah sakit di daerah. Kritik ini ia sampaikan usai menghadiri forum komunikasi penguatan cakupan dan kemitraan fasilitas kesehatan, Selasa (17/6/2025), di Kantor Gubernur Kaltim.
Dalam forum yang dipimpin oleh Sekdaprov Sri Wahyuni dan dihadiri Kadinkes Kaltim Jaya Mualimin, Darlis menegaskan pentingnya harmonisasi antara kebijakan BPJS dengan kondisi nyata di fasilitas pelayanan kesehatan. Ia menyebut banyak keluhan masyarakat bukan karena tenaga medis atau rumah sakit, tetapi karena pembatasan-pembatasan dalam skema BPJS.
“Yang kita harapkan adalah bagaimana supaya antara layanan rumah sakit dengan kebijakan-kebijakan BPJS itu bisa bersinergi, sehingga keluhan-keluhan di masyarakat terhadap layanan kesehatan kita itu bisa tercukupi,” ujarnya.
Darlis menyoroti beberapa peraturan yang dianggap tidak fleksibel, seperti pembatasan jenis obat-obatan yang ditanggung, kuota pasien per dokter, dan durasi konsultasi pasien. Ia menilai semua itu sering kali menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang optimal.
“Ada beberapa pasien yang sudah datang ke rumah sakit tapi kuotanya habis, sehingga tidak bisa ditangani oleh dokter. Ini kan menyulitkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kebijakan waktu konsultasi dokter yang dibatasi hanya 5–10 menit per pasien, tanpa mempertimbangkan kompleksitas kasus. Menurutnya, hal ini tidak manusiawi dan perlu penyesuaian.
“Pada kasus-kasus tertentu, 5 sampai 10 menit itu tidak cukup. Tapi ada juga yang cukup hanya 2-3 menit. Harusnya ini bisa diatur lebih fleksibel. Jangan semua disamaratakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak BPJS agar lebih adaptif terhadap kondisi lapangan dan tidak hanya terpaku pada aturan kuantitatif.
“Inilah yang harus ditoleransi oleh BPJS. Jangan hanya berpatokan pada kuota dan durasi. Kondisi di lapangan jauh lebih dinamis dan harus direspon dengan kebijakan yang adaptif,” tambah Darlis.
Menurutnya, sinergi yang baik antara rumah sakit dan BPJS bukan hanya akan meningkatkan mutu layanan kesehatan, tapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kalau pelayanan semakin baik, kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan kita juga akan meningkat. Ini tugas bersama,” pungkasnya. (ADV)