Metaranews.co, Kota Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Daerah (PPPLD), dalam Rapat Paripurna ke-23 yang digelar Senin (21/7/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap semakin kompleksnya persoalan lingkungan hidup di Bumi Etam.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini bukan sekadar agenda formalitas, melainkan langkah strategis dalam menyelamatkan daya dukung lingkungan dari tekanan pembangunan yang tak terkendali.
“Raperda ini penting untuk menjaga arah pembangunan, agar tidak terus menggerus daya dukung lingkungan,” ujarnya.
Pansus ini dipimpin oleh Guntur dari Fraksi PDI Perjuangan, dan didampingi Baharuddin Demmu dari Fraksi PAN-NasDem sebagai wakil ketua.
Selama tiga bulan ke depan, Pansus akan membahas intensif rancangan perda ini dengan pendekatan partisipatif dan konsultatif.
“Kalau perda ini kuat dan substansial, maka ini akan jadi titik balik tata kelola sumber daya alam kita,” ujar Guntur.
Keanggotaan Pansus terdiri dari perwakilan berbagai fraksi besar, termasuk Fraksi Golkar (Shemmy Permata Sari, Fadly Imawan, Apansyah, dan Budianto Bulang), Fraksi Gerindra (Henry Pailan, Akhmed Reza Fachlevi, Abdul Rakhman Bolong), serta dari PKB, PKS, PAN-NasDem, dan Demokrat-PPP.
Menurut Hasanuddin, regulasi ini harus hidup dan adaptif, bukan hanya menambah beban administratif.
Hasanuddin menyebut bahwa selama ini banyak pembangunan berjalan tanpa analisis dampak lingkungan yang menyeluruh, serta maraknya eksploitasi sumber daya alam yang minim perhitungan ekologis.
“Perda ini harus bisa jadi alat kontrol dan arah baru pembangunan,” tegasnya.
Selama masa kerjanya, Pansus dijadwalkan berdialog dengan pelaku industri, akademisi, pakar lingkungan, dan masyarakat sipil untuk menyerap aspirasi seluas mungkin.
Hal itu demi memastikan bahwa Raperda PPPLD menjadi perangkat hukum yang berpihak pada keberlanjutan dan keadilan ekologis.
Langkah ini menjadi krusial, mengingat Kaltim kini berada di persimpangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, terlebih dengan statusnya sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN).
Tanpa regulasi yang kuat dan progresif, ancaman degradasi lingkungan akan terus membayangi. (ADV)