Sidak Pupuk Bersubsidi di Kota Kediri, Petugas Temukan Karung Rusak di Salah Satu Kios

Kediri
Caption: Kabid Perdagangan dan Perindustrian DKPP Kota Kediri, Rice Orzy Nusivera, saat melakukan sidak di kios Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (7/8/2025). Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Dinas Ketahanan Pangan, dan Peternakan (DKPP) Kota Kediri melakukan sidak dan monitoring terhadap distribusi pupuk bersubsidi, Kamis (7/8/2025).

Sidak ini dilakukan setelah dilakukan rapat koordinasi bersama pedagang pupuk dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi tersebut membahas perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025, yang menggantikan Permentan Nomor 1 Tahun 2024.

Plt Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) DKPP Kota Kediri, Tito, menjelaskan bahwa perubahan peraturan tersebut hanya berupa penambahan satu kategori penerima pupuk bersubsidi.

“Tidak terlalu berubah (kategori penerima pupuk bersubsidi), cuma penambahan saja, yang sebelumnya sembilan 9, kini jadi 10 (kategori),” ujar Tito.

Menurut Tito, alokasi pupuk bersubsidi di Kota Kediri saat ini masih dalam proses penyaluran.

“Posisinya sekarang itu kalau dibandingkan antara realokasi dua dan RDKK. Untuk urea kita kurang 63 ton atau posisi sekarang itu 91 persen dari usulan e-RDKK. Sementara NPK atau sekarang itu masih 66 persen dari usulan RDKK,” jelas Tito.

Tito menyebut hingga kini belum ada keluhan dari petani terkait kekurangan pupuk. Jika memang ada kekurangan, maka pihaknya akan segera meminta tambahan pasokan.

“Yang jelas tidak melebihi (batasan) dari RDKK yang telah ditentukan itu,” tuturnya.

Pendistribusian pupuk bersubsidi ini disesuaikan dengan data yang tercantum dalam aplikasi I-Pubers dan E-Verval.

Penggunaan kedua aplikasi tersebut untuk memastikan bahwa petani yang menerima pupuk adalah mereka yang terdaftar dalam e-RDKK.

“Jadi di dalam (aplikasi) ini bisa dipastikan bahwa petani ini benar-benar yang tercantum dalam e-RDKK,” terang Tito.

Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi masih mengacu pada Permentan Nomor 1 Tahun 2024.

Untuk pupuk urea HET-nya Rp2.250 per kilogram, NPK Phonska Rp2.300 per kilogram, dan NPK untuk kakao Rp3.300 per kilogram.

Tito menegaskan, kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET akan dikenai sanksi tegas, bahkan izin berdagangnya bisa dicabut.

Sidak 2 Kios

Dalam sidak yang dilakukan di dua lokasi, DKPP Kota Kediri menemukan satu kios di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, yang tidak sesuai dengan peraturan.

Di kios tersebut, petugas menemukan karung pupuk bersubsidi jenis Ponska yang telah rusak. Sementara itu, sidak di kios kedua di Kecamatan Pesantren tidak menemukan adanya pelanggaran.

Kabid Perdagangan dan Perindustrian DKPP Kota Kediri, Rice Orzy Nusivera, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada pemilik kios di Tamanan.

Berdasarkan keterangan pemilik, kerusakan karung pupuk itu disebabkan oleh penumpukan yang berlebihan dan usia pupuk yang sudah lama, yaitu sejak awal tahun 2024.

Nusivera khawatir, kondisi pupuk dengan karung yang rusak bisa mengurangi minat beli petani.

“Kan ya sudah pasti ya, kalau petani akan lebih tertarik pada pupuk yang baru didistribusikan. Nanti kalau tidak laku mau dipakai sendiri pupuknya?” ucap Nusivera.

Pihak DKPP Kota Kediri telah memberikan edukasi kepada pemilik kios,dan meminta mereka mendahulukan penjualan pupuk yang lebih lama untuk menghindari penumpukan dan kerusakan.

Pos terkait